Text Select - Hello Kitty

Saturday, June 11, 2016

hukum yang mengatur

Terima kasih buat teman-teman yang masih terus ikuti blog kami. Oh ya, kali ini aku ingin memberikan sesuatu yang baru lagi lho untuk teman-teman. Tapi, tidak terlalu baru banget sih, karena pasti udah tahu lah apa yang aku sampaikan....


Kami akan melanjutkan memberitahu kepada teman-teman tentang perbuatan yang di larang dalam penggunaan akun media sosial yang kita punya. Apa saja ya? Kemarin kan udah kasih tahu pasal 27, sekarang kita lanjut ke pasal-pasal selanjutnya.Kita awali dalam pasal 28 yang terdiri atas 2 ayat, yang berbunyi:
(1)    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian Pasal 29 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Itu saja ya teman-teman.. karena pasal-pasal berikutnya lebih berkaitan dengan perangkat keras yang digunakan. Oh ya, akun media sosial merupakan salah satu cara kita untuk melakukan komunikasi massa atau untuk berinteraksi dengan orang atau khalayak yang banyak bahkan ketika orang itu berada di tempat yang jauh dari tempat kita. Jadi, teman-teman semua hal yang kita posting di akun media sosial pasti akan di lihat dan di baca oleh semua orang. Makanya, ketika memposting sesuatu ataupun update status, tetaplah bijak dalam memilih kata-kata. Jangan sampai apa yang kita posting malah membawa kita ke ranah hukum. Jadikan akun media sosial yang kita punya sebagai sarana untuk melakukan komunikasi massa atau membagikan informasi yang kita dapatkan kepada semua orang.



0 comments:

Post a Comment