Terima kasih buat teman-teman yang masih terus
ikuti blog kami. Oh ya, kali ini aku ingin memberikan sesuatu yang baru lagi
lho untuk teman-teman. Tapi, tidak terlalu baru banget sih, karena pasti udah
tahu lah apa yang aku sampaikan....
Kami akan melanjutkan memberitahu kepada
teman-teman tentang perbuatan yang di larang dalam penggunaan akun media sosial
yang kita punya. Apa saja ya? Kemarin kan udah kasih tahu pasal 27, sekarang
kita lanjut ke pasal-pasal selanjutnya.Kita
awali dalam pasal 28 yang terdiri atas 2
ayat, yang berbunyi:
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian Pasal
29 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi”.
Itu saja ya teman-teman.. karena pasal-pasal
berikutnya lebih berkaitan dengan perangkat keras yang digunakan. Oh ya, akun media
sosial merupakan salah satu cara kita untuk melakukan komunikasi massa atau untuk berinteraksi dengan orang atau khalayak
yang banyak bahkan ketika orang itu berada di tempat yang jauh dari tempat
kita. Jadi, teman-teman semua hal yang kita posting di akun media sosial pasti
akan di lihat dan di baca oleh semua orang. Makanya, ketika memposting sesuatu
ataupun update status, tetaplah bijak dalam memilih kata-kata. Jangan sampai
apa yang kita posting malah membawa kita ke ranah hukum. Jadikan akun media
sosial yang kita punya sebagai sarana untuk melakukan komunikasi massa atau
membagikan informasi yang kita dapatkan kepada semua orang.
0 comments:
Post a Comment