Wahh..
teman-teman kan sudah pada tahu apa sih UU yang berlaku untuk penggunaan media
sosial. Kali ini kami akan kasih tahu apa saja bentuk pelanggaran yang dapat
dikenai sangsi seperti yang tercantum dalam UU ITE. Tapi sebelumnya, kita harus
tahu nih kepada siapa saja sih itu UU ITE berlaku? Untuk kami saja kah? Atau
mungkin untuk kalian.... Gak lah, pasti untuk setiap orang yang mempunyai akun
media sosial deh....
Tapi,....
Tunggu dulu. Apabila kita membaca dalam UU ITE pasal 2, di situ tercantum bahwa
“UU ini berlaku untuk setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia”. Ternyata Undang-Undang ITE berlaku juga ya bagi luar wilayah
hukum Indonesia apabila itu merugika Indonesia. Undang-Undang yang tepat ya
untuk melindungi setiap orang Indonesia yang memiliki media sosial.
Sekarang,
merujuk pada perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial. Perbuatan
yang dilarang tersebut bisa kita temukan dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 1 sampai 4, yang berbunyi:
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Teman-teman, sudah tahu kan apa saja perbuatan yang dilarang dalam UU
ITE. Jadi berhati-hati ya ketika mengupload sesuatu hal di akun media sosial
kalian. Memang benar kalau Media sosial adalah sarana kita untuk berekspresi,
tetapi jangan sembarang mengupdate status atau kata-kata yang tidak lazim di
media sosial. Gunakan media sosial kalian dengan sebaik mungkin..
Oh ya, bentuk perbuatan yang dilarang bukan hanya terdapat di pasal 27 lho teman-teman masih banyak
lagi. Penasaran? Makanya ikuti terus blog kami ya.. Sampai jumpa (*_*)
0 comments:
Post a Comment