Text Select - Hello Kitty

Thursday, June 09, 2016

Perbuatan yang Dilarang dalam menggunakan Media Sosial

Wahh.. teman-teman kan sudah pada tahu apa sih UU yang berlaku untuk penggunaan media sosial. Kali ini kami akan kasih tahu apa saja bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sangsi seperti yang tercantum dalam UU ITE. Tapi sebelumnya, kita harus tahu nih kepada siapa saja sih itu UU ITE berlaku? Untuk kami saja kah? Atau mungkin untuk kalian.... Gak lah, pasti untuk setiap orang yang mempunyai akun media sosial deh....


     Tapi,.... Tunggu dulu. Apabila kita membaca dalam UU ITE pasal 2, di situ tercantum bahwa “UU ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di  wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia”. Ternyata Undang-Undang ITE berlaku juga ya bagi luar wilayah hukum Indonesia apabila itu merugika Indonesia. Undang-Undang yang tepat ya untuk melindungi setiap orang Indonesia yang memiliki media sosial.
Sekarang, merujuk pada perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial. Perbuatan yang dilarang tersebut bisa kita temukan dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 1 sampai 4, yang berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

    Teman-teman, sudah tahu kan apa saja perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Jadi berhati-hati ya ketika mengupload sesuatu hal di akun media sosial kalian. Memang benar kalau Media sosial adalah sarana kita untuk berekspresi, tetapi jangan sembarang mengupdate status atau kata-kata yang tidak lazim di media sosial. Gunakan media sosial kalian dengan sebaik mungkin..

Oh ya, bentuk perbuatan yang dilarang bukan hanya terdapat di pasal 27 lho teman-teman masih banyak lagi. Penasaran? Makanya ikuti terus blog kami ya.. Sampai jumpa (*_*)

0 comments:

Post a Comment