Siang ini kami akan memberikan sesuatu yang baru bagi kalian.
Pasti penasaran kan?
Nah teman, untuk kali ini kami ingin memberitahukan pada kalian tentang UU yang berlaku di media sosial. Jadi, hati-hati ya teman-teman ketika mau mengupload sesuatu di akun media sosial kalian.Oh ya, UU yang berlaku untuk media sosial itu di sebut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Hmmmm.. Apa sih itu UU ITE? Nah. Teman-teman UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu apa sih yang dimaksud dengan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik?Dalam UU ITE sendiri, yang di maksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik , termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, electronic interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan yang dimaksud dengang Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.
Nah teman-teman, sekarang sudah tahu kan apa sih UU yang berlaku bagi pelanggaran yang terjadi di media sosial. Jadi, jangan susah-susah lagi untuk mencari tahu ya teman- teman. Semoga bermanfaat yha ^_^
Nah teman, untuk kali ini kami ingin memberitahukan pada kalian tentang UU yang berlaku di media sosial. Jadi, hati-hati ya teman-teman ketika mau mengupload sesuatu di akun media sosial kalian.Oh ya, UU yang berlaku untuk media sosial itu di sebut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Hmmmm.. Apa sih itu UU ITE? Nah. Teman-teman UU ITE merupakan singkatan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu apa sih yang dimaksud dengan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik?Dalam UU ITE sendiri, yang di maksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik , termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan foto, electronic interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan yang dimaksud dengang Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.
Nah teman-teman, sekarang sudah tahu kan apa sih UU yang berlaku bagi pelanggaran yang terjadi di media sosial. Jadi, jangan susah-susah lagi untuk mencari tahu ya teman- teman. Semoga bermanfaat yha ^_^
Sumber
0 comments:
Post a Comment