Ketika terus berjalan, yakinlah kita pasti
menemukan banyak hal yang baru dan memuaskan. Begitu juga ketika teman-teman
terus mengikuti blog kami, maka kalian akan menemukan banyak informasi baru
yang akan kami sampaikan.
Teman-teman, kami pernah menulis tentang
perbuatan yang di larang ketika menggunakan akun media sosial. Nah, bagaimana
jika perbuatan yang di larang tersebut tetap dilanggar? Pasti ada sanksinya
kan? Karena itu, kali ini kami akan kasih tahu tentang sanksi ketika melanggar.
Ketiga pasal yang sudah kami ceritakan sebelumnya dan hal ini dapat di lihat dalam UU ITE No.11 tahun 2008 pada BAB XI pasal 45 tentang Ketentuan Pidanayang berbunyi:
Ketiga pasal yang sudah kami ceritakan sebelumnya dan hal ini dapat di lihat dalam UU ITE No.11 tahun 2008 pada BAB XI pasal 45 tentang Ketentuan Pidanayang berbunyi:
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)
(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Jadi teman-teman, apa yang kami sampaikan di
atas akan sangat berguna ketika menggunakan dan mengelola akun media sosial
yang kita punya. Komunikasi yang kita lakukan dengan orang yang anonim,
heterogen atau dalam jumlah yang banyak dengan menggunakan akun media sosial
yang kita punya merupakan ciri bahwa kita sedang melakukan komunikasi massa.
Kita memang bebas untuk mengkomunikasikan apapun melalui akun media sosial yang
kita punya, tapi apa yang kita komunikasikan baiknya di seleksi sedetail
mungkin sehingga kita tidak melawan hukum dan tidak mendapat sanksi pidana.
Tetap bijak teman-teman *_*
0 comments:
Post a Comment