Text Select - Hello Kitty

Saturday, June 11, 2016

Sanksi bagi yang melanggar

Ketika terus berjalan, yakinlah kita pasti menemukan banyak hal yang baru dan memuaskan. Begitu juga ketika teman-teman terus mengikuti blog kami, maka kalian akan menemukan banyak informasi baru yang akan kami sampaikan.
Teman-teman, kami pernah menulis tentang perbuatan yang di larang ketika menggunakan akun media sosial. Nah, bagaimana jika perbuatan yang di larang tersebut tetap dilanggar? Pasti ada sanksinya kan? Karena itu, kali ini kami akan kasih tahu tentang sanksi ketika melanggar. 


Ketiga pasal yang sudah kami ceritakan sebelumnya dan hal ini dapat di lihat dalam UU ITE No.11 tahun 2008 pada BAB XI pasal 45 tentang Ketentuan Pidanayang berbunyi:
(1)    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(2)    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(3)    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling  12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Jadi teman-teman, apa yang kami sampaikan di atas akan sangat berguna ketika menggunakan dan mengelola akun media sosial yang kita punya. Komunikasi yang kita lakukan dengan orang yang anonim, heterogen atau dalam jumlah yang banyak dengan menggunakan akun media sosial yang kita punya merupakan ciri bahwa kita sedang melakukan komunikasi massa. Kita memang bebas untuk mengkomunikasikan apapun melalui akun media sosial yang kita punya, tapi apa yang kita komunikasikan baiknya di seleksi sedetail mungkin sehingga kita tidak melawan hukum dan tidak mendapat sanksi pidana. Tetap bijak teman-teman *_*

0 comments:

Post a Comment